SELAMAT DATANG DI WEBSITE MIS P3PD PROVINSI PAPUA BARAT

 


Latar Belakang Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dilaksanakan oleh 4 (empat) kementerian dan lembaga. Keempat kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital; pengembangan sistem pelaporan, pengendalian program yang efektif. Sistem pendukung yang dikembangkan oleh pelaksana di tingkat pusat tidak hanya dapat mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, namun juga dapat dipergunakan pemerintah daerah dan desa. Dalam pelaksanaan program dibantu oleh spesialis atau tenaga ahli dalam National Management Consultant (NMC) dan Regional Management Consultant (RMC) untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan P3PD. Dalam hal ini keberadaan NMC dan RMC mencakup pengembangan dan pemantauan indikator capaian hasil, dan supervisi lingkungan, sosial dan gender aspek inklusif, memastikan kepatuhan terhadap semua pedoman dan keselarasan dengan Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework - ESMF), dan membantu Pemerintah dalam pencapaian tujuan P3PD (PDO) dan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator - KPI). Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tenaga Ahli RMC dikoordinir oleh Coordinator Provinsi dalam melakukan fungsi-fungsi koordinasi dengan spesialis di tingkat pusat, untuk itu dalam menjalankan tugas diperlukan panduan khusus untuk MIS Specialist, sehinga tersedia langkah-langkah kerja oprasional, mulai dari rencana kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan sesuai durasi kontrak kerja lengkap dengan outputnya.

Kebutuhan Data dan Informasi Kebutuhan data dan informasi secara realtime sudah menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung kebijakan. Data dan informasi yang berkualitas hanya dapat didapatkan dari proses yang tepat sesuai tujuan dengan dukungan alat pengambilan data berkualitas. Oleh karena itu diperlukan efektifitas pengelolaan kebutuhan data dan informasi yang mampu menghasilkan layanan yang cepat, tepat dan akurat. Dalam mendukung implementasi P3PD, Satuan Kerja Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri selaku Executing Agency P3PD membutuhkan dukungan data dan informasi untuk pencapaian target Project Development Objective (PDO) yaitu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memperbaiki kualitas belanja di desa-desa partisipan P3PD. Dengan tidak adanya data dan informasi maka pencapaian atas intervensi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan P3PD tidak dapat diketahui pengaruhnya serta tidak bisa diukur.

Selain sistem informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, NMC P3PD juga mengembangkan Sistem Pelaporan (E-Reporting) dan Knowledge Managemenet System (KMS). MIS Specialist RMC mempunyai tugas memberikan dukungan dalam penginputan, pengolahan dan analisis data pada sistem tersebut. 

Demikian perkenalan singkat dari MIS P3PD Provinsi Papua Barat.

0 comments:

Post a Comment